Jumat, 06 November 2015

UU Nomor 6 Tahun 2014 : PERANGKAT DESA BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMA

Berita dan Informasi, 12 Mei 2015

Sungai Loban - Verifikasi calon perangkat desa oleh Tim Kecamatan, Selasa (12/5/2015) dilaksanakan untuk penyaringan calon Bendahara Desa dari Desa Kerta Buwana.
Para calon yang diverifikasi di Kantor Kecamatan guna memperoleh rekomendasi camat ini sebelumnya telah melalui proses seleksi penjaringan dan penyaringan di desa sesuai dengan prosedur yang mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Menurut Camat Sungai Loban dalam hal ini disampaikan oleh Sekretaris Camat M.Rapie, S.AP, maksud dilakukan verifikasi hasil penyaringan calon perangkat desa adalah untuk mengenal dan menggali lebih jauh mengenai pengetahuan dan wawasan serta kemampuan  maupun bakat bagi calon yang berminat untuk mengabdi menjadi perangkat desa disamping untuk menyeleksi kembali berkas-berkas persyaratan bagi calon. Kegiatan verifikasi ini juga didampingi oleh Kasi Pemerintahan dan Kasubbag Evadoklap. *iws

Berikut mekanisme-mekanisme yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru :

MEKANISME DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Dasar :
1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3.    Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

A.   Persyaratan Pengangkatan perangkat Desa :
1.     Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
2.     Berusia 20 (dua puluh tahun) sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
3.     Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan;
4.     Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Tambahan persyaratan selanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009 :
1.     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.     Bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa lainnya, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
4.     Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
5.     Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;
6.     Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
7.     Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.     Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat
Pengangkatan perangkat desa dilaksankan dengan mekanisme sebagai berikut :
1.    Kepala desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
2.    Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa;
3.    Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi secara tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
4.    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

B.   Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa berhenti karena :
1.    Meninggal dunia;
2.    Permintaan sendiri; atau
3.    Diberhentikan.

Perangkat Desa diberhentikan karena :
1.    Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2.    Berhalangan tetap;
3.    Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa; atau
4.    Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Pemberhentian perangkat desa dilaksanakan dengan mekanisme :
1.    Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa;
2.    Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
3.    Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan keputusan kepala desa.

C.   Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan
1.    Kepala Desa membentuk panitia pengangkatan perangkat desa; dengan menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2.    Panitia dimaksud melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
a.    Melakukan penjaringan calon perangkat desa dengan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu;
b.    Melakukan seleksi administratif berupa dokumen pendidikan, dokumen kependudukan dan administrasi lainnya;
c.    Selanjutnya panitia melaporkan hasil kegiatannya kepada kepala desa;
3.    Kepala desa menyampaikan berkas pendaftaran dan melakukan konsultasi kepada camat
4.    Camat melaksanakan verifikasi terhadap berkas dimaksud dan jika dipandang perlu akan dilakukan seleksi lebih lanjut melalui wawancara.
5.    Camat menerbitkan rekomendasi tertulis kepada kepala desa tentang hasil verifikasinya;
6.    Kepala Desa menerbitkan Keputusan pengangkatan perangkat desa berdasarkan rekomendasi tertulis dari camat;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar