Jumat, 06 November 2015

Musyawarah Rencana Pembangunan (Arsip Berita 14/01/2015)

MUSRENBANG DESA : Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa

Sungai Loban – Dipimpin langsung Camat Sungai Loban, Kantor Kecamatan kembali menyambangi 17 Desa setelah sebelumnya pada penghujung tahun 2014 menggelar peninjauan lapangan (Observasi) pengawasan dan evaluasi program pembangunan sekaligus pembinaan di desa-desa. Kali ini adalah dalam rangka agenda tahunan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebanyak 17 Desa di Kecamatan Sungai Loban.
Sesuai jadwal Musrenbang Desa dilaksanakan dari tanggal 14 Januari sampai dengan 29 Januari 2015.

Desa Sumber Sari, Rabu (14/01/2015) adalah yang pertama menggelar Musrenbang Desa. Dipimpin Kepala Desa Turahyo dibantu para perangkat desanya, musyawarah dihadiri langsung oleh Camat Kursani, S.Sos bersama para pejabat dan staf di lingkungan Kantor Kecamatan Sungai Loban, tampak pula hadir Pejabat dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tanah Bumbu serta dari unsur Polsek dan Koramil Sungai Loban. Selesai musyawarah di desa ini, siangnya Tim Kecamatan dan Kabupaten kembali menghadiri Musrenbang di Desa Dwi Marga Utama.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor 050/002.a/Litdalbang.1/Bappeda Tanggal 2 Januari 2015 tentang Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Tahun 2015, dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem perencanaan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan nasional.

Sebagai salah satu bentuk amanat dalam Undang-undang, Perencanaan pembangunan desa partisipatif dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang mengutamakan prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, berpihak pada masyarakat dan secara efektif mampu mengatasi permasalahan riil masyarakat terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi melalui perencanaan program dan kegiatan yang berorientasi pemenuhan hak-hak dasar.

Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) 2015 merupakan forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan.
Tujuan dilaksanakannya adalah merumuskan prioritas kegiatan desa untuk tahun 2016 yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai Alokasi Dana Desa (ADD), swadaya masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat, disamping itu merumuskan prioritas kegiatan desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menyusun RKP Daerah Tahun 2016 yang akan dibiayai dalam APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan atau pihak ketiga lainnya.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati, pelaksanaan Musrenbang penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan dan proses antara lain Pra Musrenbang berupa pembentukan Pokja (Tim) Perencanaan, setelah digelar Musrenbang Desa tahapan berikutnya adalah Pasca Musrenbang merupakan proses pengesahan dokumen RKP Desa dalam Peraturan Kepala Desa, sosialisai dokumen serta melakukan pengawalan pada Musrenbang Kecamatan. *iws

(Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut – Admin Situs Domain Kecamatan Sungai Loban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar