Jumat, 06 November 2015

Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Tanah Bumbu (Arsip Berita 16/6/2015)

Wakil Bupati DIFRIADI DARJAT : “Dimana Bumi Dipijak, disana Langit Dijunjung”

Pagatan - Dialog pembauran antar etnis, golongan, suku dan umat beragama yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Tanah Bumbu, Selasa (16/6/2015) digelar di Aula Koramil Kusan Hilir Pagatan. Acara yang bertemakan Penguatan Aparatur Pembauran Kebangsaan ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu Drs. H.Difriadi Darjat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengapresiasi terselenggaranya acara ini, “Dialog seperti ini harus tetap terus dilakukan, tak kenal maka tak sayang, oleh karena itu perlu dialog, perlu komunikasi, perlu kesepahaman, dari hati ke hati, saling kenal. Falsafah budaya dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung mesti tetap kita gunakan. Bila falsafah budaya itu tetap kita jaga maka saya yakin konflik-konflik etnis maupun golongan tidak akan muncul”, tegas H.Difriadi.

Dialog yang dihadiri 5 orang perwakilan dari masing-masing etnis di Kabupaten Tanah Bumbu ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi konflik yang disebabkan oleh masalah ras, suku, budaya dan agama. “Untuk menjaga dan memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menanamkan rasa persatuan dan kesatuan”. Tegas Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tanah Bumbu.

Hadir sebagai narasumber Drs. Gatot Budi Suranto, pejabat pemerintah dari Badan Kesbangpol Provinsi bersama Drs. Masrani Nur, SE, M.Si pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kal-Sel sekaligus beliau sebagai Dosen dari Universitas Ahmad Yani (Uvaya) Banjarmasin.

Dalam dialog ini juga telah terbentuk wadah dan pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Tanah Bumbu yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol.

Pembentukan FPK (Forum Pembauran Kebangsaan ) ini adalah merupakan amanat Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah.

Menurut Para Narasumber, Pembinaan pembauran kebangsaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama dengan masyarakat untuk terciptanya iklim yang kondusif yang memungkinkan adanya perubahan sikap agar menerima kemajemukan masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dalam Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 ini jelas menyatakan bahwa pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa; bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan guna memperkokoh integritas nasional serta menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu diselenggarakan forum pembauran kebangsaan di daerah; bahwa dalam rangka penyelenggaraan forum pembauran kebangsaan di daerah perlu didukung oleh masyarakat dan pemerintah dengan koordinasi yang balk antar aparat pemerintah daerah dan instansi terkait di daerah secara profesional;
Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan.

Sebagai amanat Undang-Undang yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah, FPK bertujuan untuk menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghargai, saling menghormati, dan saling mempercayai diantara anggota masyarakat dari berbagai suku, ras atau etnis. Sehingga ketentraman dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dari ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan yang tertuang dalam Pasal 3 menyatakan bahwa Fasilitasi dan pembinaan pembauran kebangsaan menjadi tugas dan kewajiban gubernur dan bupati/walikota. Pasal 6 juga menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah kecamatan dilimpahkan kepada camat; dan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah desa/kelurahan dilimpahkan kepada kepala desa/lurah melalui camat.
Pasal 8 menyebutkan bahwa FPK dibentuk di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Bahwa FPK yang terbentuk memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

Tugas, kewajiban dan fungsi masing-masing sudah jelas termuat dalam Permendagri ini. Bisa di-download di : https://drive.google.com/file/d/0B_MPdhdMq3xGWnBaWGY2bnNhOFU/view?usp=sharing

Berikut adalah Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) tingkat Kabupaten Tanah Bumbu yang telah terpilih :
Ketua I : Wagino (dari Kecamatan Mantewe)
Ketua II : Guntur
Sekretaris I : Deny R
Sekretaris II : I Made Wisana (dari Kecamatan Sungai Loban). *iws


(Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar