Jumat, 06 November 2015

Pencatatan Perkawinan Masal (Arsip Berita 13/8/2014)

SUNGAI LOBAN GELAR 52 PASANGAN PENCATATAN PERKAWINAN MASAL

Sungai Loban, Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 34 menyatakan Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan dan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Begitu pun pada Pasal 27 menyatakan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.

Ketentuan ini disampaikan oleh Panitia Pelaksana dihadapan 52 pasangan yang hadir pada pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (13/8/2014) di Halaman Kantor Kecamatan Sungai Loban.
Lebih lanjut Panitia melaporkan dari jumlah peserta keseluruhan, pencatatan kali ini diikuti oleh 4 Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu antara lain Kecamatan Simpang Empat sebanyak 7 Pasangan, Kecamatan Sungai Loban 29 pasangan, Kecamatan Angsana 5 pasangan, dan Kecamatan Satui sebanyak 11 pasangan. Sedangkan berdasarkan Agama, sebanyak 29 pasangan adalah beragama Hindu, 15 pasangan beragama Kristen Protestan, dan 8 pasangan beragama Katolik.

Menurut Kasi Kessos Durahman, A.Md, sebanyak 29 pasangan untuk Kecamatan Sungai Loban yang melaksanakan pencatatan perkawinan berasal dari Desa Wanasari 13 Pasangan, Desa Sari Utama 2 pasangan, Desa Dwi Marga Utama 4 pasangan, Desa Kerta Buwana 7 pasangan, dan Desa Tri Martani 3 pasangan.

Camat Sungai Loban, Kursani, S.Sos dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Tanah Bumbu atas terselenggaranya pelayanan “Jemput Bola” yang diselenggarakan oleh Disdukcapil, lebih lanjut Camat Kursani, S.Sos mengapresiasi pelayanan ini adalah hal positif dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat warga Tanah Bumbu yang belum memiliki Akta.

Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Massal dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Drs H. Rahmat. Staf Ahli Bupati ini menyampaikan permohonan maaf Bapak Bupati Tanah Bumbu tidak dapat menghadiri acara karena sedang tugas luar. Atas nama Bupati, beliau menyamapikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya perhelatan yang Sakral pasangan Suami Istri dicatat perkawinannya sehingga secara hukum telah diakui secara sah. Kutipan Akta Kelahiran ini nantinya membantu dalam hal pencatatan atau register Akta Kelahiran anak maupun surat-surat lainnya berkenaan administrasi kependudukan.
Lebih lanjut atas nama Bupati, beliau menyampaikan harapan kepada Dinas Dukcapil untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, karena ini merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik. Kepada para pasangan beliau berpesan tetap hidup harmonis bersama pasangannya dan tetap setia menjalin perkawinan menuju suasana bahagia. Selanjutnya para pasangan diharapkan dapat menjaga jarak kelahiran anak agar kesejahteraan keluarga dapat terjamin. *iws

 (I Wayan Sukadan, S.Hut - admin situs Kec Sungai Loban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar