Jumat, 06 November 2015

Sosialisasi KTP Elektronik (Arsip Berita 22/10/2014)

UU NOMOR 24 TAHUN 2013 : E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP

Sungai Loban - Upaya untuk mewujudkan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah dengan kebijakan Administrasi kependudukan salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adalah dengan menggelar sosiliasi yang bertema Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (22/10/2014). Dihadiri lebih 100 peserta dari unsur Ketua RT, Ketua BPD dan para Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Loban memadati Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan.

Camat Sungai Loban Kursani, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sosialisasi berkenaan denga Kebijakan Administrasi Kependudukan. Camat Kursani, S.Sos tak lupa mengajak seluruh perserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan yang disampaikan oleh para pemateri.

Garis besar yang disampaikan dalam Sosialisasi ini adalah pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan latar belakang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Adapun hal-hal yang baru (perubahan) dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yakni :

1.    Masa berlaku e-KTP (KTP Elektronik) yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP
2.    Pencetakan Dokumen/Personalisasi e-KTP yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten pada Tahun 2014
3.    Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) yang melebihi batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013
4.    Penerbitan Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk
5.    Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)
6.    Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Ketua RT (atau nama lainnya) untuk melaporkan setiap kematian warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
7.    Stelsel Aktif, semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada Pemerintah melalui Petugas (pelayanan keliling melalui pola Pelayanan Jemput Bola)
8.    Penambahan Sanksi :
Pasal 94 : Setiap orang yang melakukan manipulasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (Enam) TAHUN dan/atau DENDA PALING BANYAK Rp 75.000.000 (Tujuh pulu lima juta Rupiah).
Pasal 95B : Setiap pejabat atau petugas yang memerintahkan melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (Enam) TAHUN dan/atau DENDA PALING BANYAK Rp 75.000.000 (Tujuh pulu lima juta Rupiah).
Pasal 96 : setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (Sepuluh) TAHUN dan/atau DENDA PALING BANYAK Rp 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah).
(Sumber : Materi Sosialisasi)
Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013 ini, merupakan bukti kesungguhan dan keseriusan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan. *iws

Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut – Admin Situs Domain Kecamatan Sungai Loban

Tidak ada komentar:

Posting Komentar