Jumat, 06 November 2015

Desa Sumber Sari Pisah Tanggung Renteng Kebun Plasma dengan Desa Dwi Marga Utama (Arsip Berita 26/3/2015)

“LAHAN SILUMAN” - Tanaman Tidak Ada Tetapi Hasil Dapat

Sungai Loban - Pisahnya Desa Sumber Sari secara definitif dari desa induk/asal yaitu Desa Dwi Marga Utama berimbas pula terhadap keinginan warga desa untuk mengelola hasil kebun sawit plasma sendiri, dalam hal ini para petani menginginkan pisah “tanggung renteng” hasil kebun yang selama ini masih satu kesatuan dengan desa asal.
Rapat yang difasilitasi pihak Kantor Kecamatan Sungai Loban, Kamis (26/3/2015) dihadiri langsung oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat dari kedua belah pihak. Hadir sebagai narasumber Pejabat dari Dishutbun, Disosnakertrans, BPN, dan Ketua KUD Plasma Induk Tuwuh Sari bersama Karyawan PT Sajang Eulang
Camat Sungai Loban dalam sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Camat menghimbau kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan hendaknya agar tetap dengan jalur musyawarah untuk menemukan jalan keluar.
Menurut Kepala Desa Sumber Sari, Turahyo menyampaikan kenginan warganya agar pemerintah desa dapat memfasilitasi pemisahan tanggung renteng hasil kebun sawit plasma dengan Desa Dwi Marga Utama, dengan harapan dapat mengelola Aset yang ada di desanya sesuai dengan luasan kebun plasma.
Sementara Kepala Desa Dwi Marga Utama, Sarjuanto yang hadir dalam musyawarah mengatakan sesuai dengan hasil pertemuan di KUD Induk pada tanggal 21 Januari 2015 yang dihadiri Kepala Desa Sumber Sari dan Ketua KUD, desanya siap pemisahan pengelolaan plasma  dan pemisahan tanggung renteng hasil kebun, tetapi dengan syarat ada penyelesaian lahan seluas 90 Ha yang statusnya sebagai kebun inti (milik perusahaan - red) yang berada di desa Dwi Marga Utama. Sarjuanto menegaskan dirinya menjamin jika kebun inti berhasil dikembalikan ke Desa  maka pihaknya akan mengabulkan permintaan Desa Sumber Sari. “Untuk memastikan, ada cross check ulang dan evaluasi data CPCL plasma dari masing-masing desa” lanjutnya. Menurut laporan dari warganya, Sarjuanto menceritakan bahwa lokasi yang dikerjakan PT Sajang Eulang sebagai kebun inti merupakan lahan transmigrasi yang bersertifikat. Kepala Desa Dwi Marga Utama mengakui memiliki bukti dokumen bahwa hamparan tersebut memang masuk peta transmigrasi.
Menurut tokoh masyarakat dari Desa Dwi Marga Utama yang menghadiri musyawarah, membenarkan apa yang disampaikan kepala desanya. Beberapa informasi yang penulis himpun, dari jumlah CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) seluas 1014 Hektar, hanya seluas 902 Ha lahan yang tertanami kebun sawit plasma, ini berarti terdapat “Lahan Siluman” seluas 112 Ha yang tidak ada hasil kebunnya dan mesti ditanggung bersama-sama (tanggung renteng - red) oleh petani di kedua desa tersebut.
Menanggapi apa yang disampaikan Kepala Desa Dwi Marga Utama, pihak perusahaan kebun PT Sajang Eulang yang diwakili salah satu karyawannya tidak banyak berkomentar, “karena ini agak unik menyangkut perselisihan, saat ini kami mungkin mendengarkan dulu pak, hanya mungkin terkait lahan inti seluas 90 Ha tadi, akan kami sampaikan ke Pimpinan Kebun Plasma dan Pimpinan Kebun Inti. Saran kami perlu ada tim musyawarah secara perwakilan dan dengan kepala dingin agar ada jalan keluar sehingga sama-sama tidak dirugikan”. Sambutnya.
Ketua KUD Tuwuh Sari, I Wayan Landep yang hadir dalam musyawarah mengklarifikasi pengelolaan kebun yang disampikan oleh Desa Sumber Sari, dalam hal ini maksudnya adalah pengelolaan bagi hasil tanggung renteng kebun plasma. “kebun akan tetap dikelola oleh inti, tetapi dari hasil penjualan TBS dikurangi biaya pengelolaan Net itu yang akan diserahkan ke petani” jelasnya. Wayan Landep menceritakan CPCL yang masuk pada saat itu adalah 1014 Ha untuk Desa Dwi Marga Utama, sedangkan tanaman yang ada hanya 902 Ha dari tahun tanam 2000 (404 Ha dan 135 Ha), 2003 (339 Ha), dan 2006 (21 Ha). “Artinya dari rencana 1014 Ha itu tanaman yang ada hanya 902 Ha, sehingga ada kekurangan 112 Ha, ini permasalahannya yang menjadi beban petani, tanaman tidak ada tetapi hasil dapat”. Jelas Ketua KUD. Menurutnya, kekurangan tersebut akibat lahan diklaim oleh Warga Desa Sungai Dua Laut walaupun lahan itu bersertifikat TSM, “Tetapi oleh perusahan kebun, berkali-kali mencoba menanam tetapi hari ini tanam besoknya dicabut, hari ini tanam besok dicabut. Kita berkali kali rapat di desa pada saat itu, ada saksinya mantan kepala desa Ibu Komariah dan Pak Tamjid sebagai sekdes pada saat itu, saya kira semua pelaku sejarah tau kejadian itu, kita tidak usah tutup mata dan hati dengan hal itu” Cerita Wayan Landep. Dia menambahkan untuk perlu diketahui bahwa di lahan yang ada sertifikat TSM ini yang diterbitkan segel oleh Desa Sungai Dua Laut, yang menanam saat ini juga banyak dari warga Desa Dwi Marga Utama maupun warga Desa Sumber Sari, untuk ditanami karet maupun sawit. Ketua KUD juga memaparkan, sampai saat ini dari 5 Estate 16 ribu hektyar yang terdiri dari 28 Desa dikelola oleh KUD Tuwuh Sari, hanya Desa Dwi Marga Utama dan Desa Sumber Sari yang masih terjadi tanggung renteng bersama.
Demikian halnya para Pejabat dari Dinas yang hadir dalam musyawarah menyarankan untuk dapat dibentuk Tim untuk segera menyepakati hal-hal yang akan menjadi poin-poin pemecahan masalah.
Adapun susunan Tim penyelesaian rencana pemisahan pembagian hasil kebun sawit plasma antara Desa Dwi Marga Utama dengan Desa Sumber Sari adalah :
NO
NAMA
JABATAN
ALAMAT / DESA
1.
Sugianto, SE
Tokoh Masyarakat
Sumber Sari
2.
Wasidi
Ketua BPD
Sumber Sari
3.
Samto Suparjo
Tokoh Masyarakat
Sumber Sari
4.
Sarjuanto
Kepala Desa
Dwi Marga Utama
5.
Jumansyah
Tokoh Masyarakat
Dwi Marga Utama
6.
Komariah
Tokoh Masyarakat
Dwi Marga Utama

Berikut Hasil Kesepakatan Musyawarah tentang rencana pembagian hasil kebun sawit  plasma Desa Dwi Marga Utama dengan Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (26/3/2015) yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, serta Ketua KUD Tuwuh Sari  bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Loban
1.    Penyelesaian batas desa yang telah dibentuk oleh kedua desa agar duduk bersama dan bersama-sama berusaha menuntut lahan yang telah di klaim masuk HGU Inti PT. Sajang Heulang sehingga dapat dikuasai kembali oleh masyarakat desa, dan apabila hal ini membuahkan hasil maka dapat dilakukan pemisahan hasil kebun plasma dan Lahan TSM yang belum tertanam menjadi tanggung jawab Desa Dwi Marga Utama.
2.    Penyelesaian tapal batas di masing-masing desa akan melakukan cros cek kembali berdasarkan peta transmigrasi dan  CPCL (Lama) atas kepemilikan lahan plasma kelapa sawit dan lahan kebun karet. Apabila ditemukan kepemilikan dobel/ganda yang bukan berasal dari jual beli yang sah, maka akan diambil tindakan oleh pihak Pemerintah Desa.
3.    Akan dibentuk Tim untuk menyelesaikan permasalahan yang belum disepakati.
4.    Tim terdiri dari kedua Desa masing-masing 3 (tiga) orang.
5.    Tim bekerja sejak ditetapkan kesepakatan ini sampai dengan tanggal 10 April 2015. Hasil dari Kerja Tim dilaporkan ke Kecamatan.

(Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut – Admin situs domain Kecamatan Sungai Loban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar