Sabtu, 07 November 2015

Penjelasan Penggunaan DAD APBN oleh BPMPD Tanah Bumbu



Berita dan Informasi, 8 Juli 2015

Sungai Loban, Rabu (8/7/2015) - Sesuai dengan Keterangan Kabid Pemerintahan Desa dari BPMPD, Ayatullah Chotim SE, bahwa pedoman penggunaan Dana Alokasi Desa dari APBN (Pusat) Tahun Anggaran 2015 mengacu pada :
Permendagri No 37 Tahun 2007
Permendagri No 113 Tahun 2015
Permendes  No 5 Tahun 2015
Perbup Tanbu No 12 Tahun 2015

Walaupun Permendagri No 37 Tahun 2007 faktualnya sudah dicabut sesuai yang tertuang dalam Permendagri No 113 Tahun 2015, namun menurut keterangan Ayatullah, Pemkab Tanah Bumbu sudah minta izin melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri untuk tetap menggunakan produk hukum tersebut sampai akhir tahun ini, bahkan pihaknya sudah konsultasi ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi terkait Permendagri No 37 Tahun 2007 untuk acuan penggunaan Dana Alokasi Desa dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Kabid Pemdes menjelaskan alasan mengapa Pemkab Tanah Bumbu masih tetap mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2007. Tidak hanya Tanah Bumbu, Menurutnya ada Provinsi lain seperti Provinsi Bali yang juga masih menggunakan acuan permendagri ini. “Daerah kita hampir 1 semester di tahun ini sudah terlanjur menggunakannya, akibat keterlambatan sosialisasi peraturan baru oleh pemerintah pusat seperti Permendagri No 113 Tahun 2015 dan Permendes  No 5 Tahun 2015. Jadi solusinya, karena ini masih dalam tahap transisi, silakan kita  gunakan perpaduan dari ketiga produk hukum tersebut, untuk lebih jelasnya sudah terbit Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa” Jelas Ayat kepada peserta rapat yang dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara Desa se Kecamatan Sungai Loban. *iws

(Berita oleh I Wayan Sukadana, S.Hut - )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar