Sabtu, 31 Oktober 2015

Sosialisasi Pelayanan Perizinan (Arsip Berita 29/10/2013)

BP3MD SOSIALISASIKAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL

Sungai LobanBadan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi, Selasa (29/10/2013). Bertemakan “Dengan Sosialisasi Perizinan dan Penanaman Modal, Kita Tingkatkan Investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Dasar hukum adalah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal. Narasumber didatangkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Kalimantan Selatan dan BP3MD Kabupaten Tanah Bumbu,  demikian disampaikan oleh Panitia Pelaksana. Sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala Desa (unsur Pemerintah Desa), Pedagang dan Pengusaha di lingkungan Kecamatan Sungai Loban, tampak pula hadir dari perwakilan PT. TIA.
Acara dibuka langsung oleh Camat Sungai Loban. Dalam sambutannya, H. Suwignyo menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan sosialisasi pelayanan perizinan di lingkungan Kecamatan Sungai Loban. Sebentar lagi di Kantor Camat juga akan Launching Pelayanan Terpadu, beliau berharap kerjasama dalam pelayanan perizinan tetap terjalin untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengakhiri sambutannya, camat berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi terutama Pemerintah Desa  untuk mengikuti sosialisasi ini sebaik baiknya dan dapat memahami sehingga nantinya mampu memperlancar pelayanan administrasi di desanya masing masing.

Dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh para Narasumber setelah panitia membacakan doa penutup.
Retribusi Perizinan Tertentu.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2012, jenis retribusi perizinan tertentu yaitu :
1.    Retribusi izin mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
2.    Retribusi izin gangguan, pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memahami norma keselamatan dan kesehatan kerja. Contoh Stasiun pengisian BBM (SPPBU), agen Elpiji, pabrik kimia, pengolahan CPO, Penggergajian/sawmill, menara pemancar siaran, budidaya burung wallet, bengkel mobil, laboratorium, dll.
3.    Retribusi izin usaha perikanan, pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk melalukan kegiatan : usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, surat izin usaha perikanan, surat izin kapal pengangkut ikan.
Sanksi administrasi : dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak/atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Ketentuan Pidana : wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

*iws - admin kec sl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar