Berita dan Informasi, 12 Mei 2015
Sungai Loban - Verifikasi calon perangkat desa oleh
Tim Kecamatan, Selasa (12/5/2015) dilaksanakan untuk penyaringan calon Bendahara
Desa dari Desa Kerta Buwana.
Para calon yang diverifikasi di
Kantor Kecamatan guna memperoleh rekomendasi camat ini sebelumnya telah melalui
proses seleksi penjaringan dan penyaringan di desa sesuai dengan prosedur yang
mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Menurut Camat Sungai Loban dalam hal
ini disampaikan oleh Sekretaris Camat M.Rapie, S.AP, maksud dilakukan
verifikasi hasil penyaringan calon perangkat desa adalah untuk mengenal dan menggali
lebih jauh mengenai pengetahuan dan wawasan serta kemampuan maupun bakat bagi calon yang berminat untuk mengabdi
menjadi perangkat desa disamping untuk menyeleksi kembali berkas-berkas
persyaratan bagi calon. Kegiatan verifikasi ini juga didampingi oleh Kasi
Pemerintahan dan Kasubbag Evadoklap. *iws
Berikut mekanisme-mekanisme yang
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru :
MEKANISME DAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Dasar :
1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
A.
Persyaratan
Pengangkatan perangkat Desa :
1.
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah
Umum atau yang sederajat;
2.
Berusia 20 (dua puluh tahun) sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun;
3.
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat
tinggal di desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dan;
4.
Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota;
Tambahan
persyaratan selanjutnya, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 11 Tahun 2009 :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3.
Bersedia dicalonkan sebagai perangkat desa
lainnya, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau
bermaterai cukup;
4.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter;
5.
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari kepolisian setempat;
6.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
7.
Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
8.
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh
masyarakat di desa setempat
Pengangkatan perangkat desa
dilaksankan dengan mekanisme sebagai berikut :
1.
Kepala desa melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat desa;
2.
Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat
atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat desa;
3.
Camat atau sebutan lain memberikan
rekomendasi secara tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa yang
telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
4.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa dengan
keputusan kepala desa.
B.
Pemberhentian
Perangkat Desa
Perangkat Desa berhenti karena :
1.
Meninggal dunia;
2.
Permintaan sendiri; atau
3.
Diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena :
1.
Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2.
Berhalangan tetap;
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat
desa; atau
4.
Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Pemberhentian perangkat desa dilaksanakan
dengan mekanisme :
1.
Kepala desa melakukan konsultasi dengan camat
atau sebutan lain mengenai pemberhentian perangkat desa;
2.
Camat atau sebutan lain memberikan
rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat desa yang
telah dikonsultasikan dengan kepala desa; dan
3.
Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
dijadikan dasar oleh kepala desa dalam pemberhentian perangkat desa dengan
keputusan kepala desa.
C. Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan
1.
Kepala Desa membentuk panitia pengangkatan perangkat
desa; dengan menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Panitia Penjaringan dan
Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2.
Panitia dimaksud melaksanakan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Melakukan penjaringan calon perangkat desa
dengan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat dengan jangka waktu tertentu;
b.
Melakukan seleksi administratif berupa
dokumen pendidikan, dokumen kependudukan dan administrasi lainnya;
c.
Selanjutnya panitia melaporkan hasil
kegiatannya kepada kepala desa;
3.
Kepala desa menyampaikan berkas pendaftaran
dan melakukan konsultasi kepada camat
4.
Camat melaksanakan verifikasi terhadap berkas
dimaksud dan jika dipandang perlu akan dilakukan seleksi lebih lanjut melalui
wawancara.
5.
Camat menerbitkan rekomendasi tertulis kepada
kepala desa tentang hasil verifikasinya;
6.
Kepala Desa menerbitkan Keputusan
pengangkatan perangkat desa berdasarkan rekomendasi tertulis dari camat;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar