TUGAS
POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
1.
CAMAT;
a) Tugas Camat
Camat
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, yang meliputi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan ketertiban umum,
ekonomi, pembangunan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan pemberdayaan
masyarakat serta kesejahteraan sosial ;
b) Fungsi
Camat
Dalam
Melaksanakan Tugasnya Camat menyelengarakan Fungsi sebagai berikut :
1) Pelaksanaan
dan Pengoordinasian di Bidang Pemerintahan;
2) Pelaksanaan
dan Pengoordinasian di Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3) Pelaksanaan
dan Pengoordinasian di Bidang ekonomi dan pembangunan;
4) Pelaksanaan
dan Pengoordinasian di Bidang pemberdayaan Masyarakat;
5) Pelaksanaan
dan Pengoordinasian di Bidang Kesejahteraan sosial.
c) Uraian Tugas
Camat
1)
Merumuskan program kerja dan dan
kegiatan kecamatan dalam wilayah kerjanya.
2)
Melaksanakan sebagian kewenangan
Bupati yang dilimpahkan meliputi :
a.
Bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
Bidang ketentraman dan ketertiban
umum;
c.
Bidang penegakan peraturan
perundang-undangan;
d.
Bidang pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
e.
Bidang pemerintahan kecamatan; dan
f.
Bidang pemerintahan Desa dan
Kelurahan.
3)
Mengoordinasikan kegiatan
kesejahteraan sosial;
4)
Mengoordinasikan upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5)
Mengoordinasikan penerapan dan
penegakan peraturan dan perundang-undangan;
6)
Mengoordinasikan pemelilharaan
prasaran dan fasilitas umum;
7)
Mengoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
8)
Membina penyelenggaraan pemerintahan
desa dan atau kelurahan;
9)
Melaksanakan pelayanan masyarakat
yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan; dan
10) Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan sesuai bidang tugasnya.
2. SEKRETARIAT
( SEKCAM )
a). Tugas Sekcam
a)
Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh
seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
b)
Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas
melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, umum dan perlengkapan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan,
serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh unsur-unsur organisasi
kecamatan.
b). Fungsi Sekcam
Sekretariat
dalam melaksanakan tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi :
1.
Penyusunan program kerja/rencana
kegiatan kecamatan;
2.
Pengelolaan urusan keuangan;
3.
Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan;
4.
Pengelolaan urusan kepegawaian;
5.
Pelaksanaan kegiatan evaluasi,
dokumentasi dan pelaporan; dan
6.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
c). Uraian Tugas Sekretariat
1.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
penyusunan program dan rencana kegiatan;
2.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
pengelolaan ketatausahaan/surat menyurat;
3.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
pengelolaan keuangan;
4.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
pengelolaan kepegawaian;
5.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
urusan rumah tangga dan perlengkapan serta urusan umum lainnya;
6.
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
urusan kehumasan dan keprotokolan;
7.
Menyiapkan bahan evaluasi dan
dokumentasi serta melaksanakan pelaporan kegiatan;
8.
Melaksanakan pelayanan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi kecamatan;
9.
Melaksanakan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dibidang tugasnya;
10. Mengevaluasi
pelaksanaan tugas; dan
11. Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
d). Sekretariat
Kecamatan Terdiri dari :
a. Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub
Bagian Perencanaan Keuangan; dan
c. Sub
bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan.
A) SUB BAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. Tugas Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan
pengelolaan urusan surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan keprotokolan
dan kehumasan serta menyelenggarakan kegiatan pengelolaan urusan kepegawaian.
2. Uraian Tugas Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
Sebagai
penjabaran dari tugas pokok, sub bagian umum dan kepegawai memiliki
uraian tugas sebagai berikut :
a) Menyusun
rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kerja tahunan;
b) Melaksanakan
kegiatan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan;
c) Menyiapkan
bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit
( RKBU) dan rencana
tahunan barang unit (RTBU);
d) Melaksanakan
urusan pengadaan dan urusan rumah tangga yang berkenaan dengan penyediaan
saranan alat kantor dan keperluan kantor;
e) Melaksanakan
penataan administrasi pendistribusian saranan alat kantor dan keperluan alat
kantor terhadap unsur-unsur organisasi unit;
f)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan barang asset/unit;
g) Melaksanakan
pelayanan administrasi perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan
keprotokolan;
h) Melaksanakan
penataan administrasi kepegawaian, yang meliputi bazeting, formasi, DUK,
data pegawai, dan rekapitulasi absensi pegawai.
i)
Menghimpun bahan usulan mutasi
kepegawaian meliputi pengusulan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala,
pemindahan, pemberhentian dan pensiun; dan
j)
Melaksanan tugas lain yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
B) SUB BAGIAN
PERENCANAAN KEUANGAN
1. Tugas Sub Bagian Perencanaan
Keuangan
Sub
Bagian umum Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan
pengolahan data, fasilitasi penyusunan program dan rencana kerja, menyelenggarakan
kegiatan pengelolaan keuangan kecamatan.
2. Uraian Tugas Sub
Bagian Perencanaan Keuangan
Sebagai
penjabaran dari tugas pokok Sub Bagian umum Perencanaan dan Keuangan memiliki
uraian tugas sebagai berikut :
a)
Menyusun rencana dan melaksanakan
pengumpulan, pengelolaan analisa dan penyajian data;
b)
Menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun program dan rencana kerja kecamatan;
c)
Menhimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana strategis, serta laporan akuntabilitas kecamatan;
d)
Menyusun rencana anggaran bulanan
dan triwulan;
e)
Menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) serta bahan rapat koordinasi
pembangunan Rakorbang) dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)
dalam lingkup tugasnya;
f)
Menghimpun, menyiapkan bahan dan
menyusun rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung
kecamatan;
g)
Menyiapkan bahan dan mengelola
administrasi pengelolaan belanja kecamatan;
h)
Melakukan pengelolaan pembayaran
gaji pegawai dan dan keperluan/kebutuhan kantor;
i)
Menyiapkan bahan dan membuat
pertanggungjawababan pelaksanaan anggaran;
j)
Melaksanakan pengumpulan dan
pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungananggaran;
k)
Menyiapkan dan menyusun laporan
keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan; dan
l)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C) SUB BAGIAN
EVALUASI, DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Tugas Sub Bagian
Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan
Sub
bagian Evaluasi, dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok memberikan
fasilitasi administrasi dalam rangka pelaksanaan evaluasi, dokumentasi dan
pelaporan.
2. Uraian Tugas Sub
Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan
Untuk
menjabarkan tugas pokok sub bagian evaluasi, dokumentasi dan pelaporan
mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Menyusun program kerja dan petunjuk
teknis pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya ;
b)
menyiapkan bahan dan fasilitasi
pelaksanaan komprehensif kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan
konfrehensif kecamatan;
c)
menyiapkan bahan dan fasilitasi
pelaksanaan dokumentasi kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan
komprehensif kecamatan;
d)
menyiapkan bahan dan fasilitasi
pelaksanaan pelaporan kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan komprehensif
kecamatan;
e)
menyiapkan bahan dalam rangka
evaluasi terhadap sistem pelaksanaan kegiatan;
f)
menyiapkan bahan koordinasi dan
kerja sama dengan instansi atau unit kerja terkait dibidang tugasnya; dan
g)
melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. SEKSI PEMERINTAHAN
1. Tugas Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan kecamatan
berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintahan yang meliputi urusan
pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan.
2. Uraian tugas Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Penyusunan program dan petunjuk
teknis pelaksanaan pelaksanaan tugas;
b)
Menyiapkan bahan pelaksanaan
koordinasi dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dikecamatan sesuai pelimpahan
wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1) Pembinaan
pemilu/Pilkada;
2) Pembinaan
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
3) Pengelolaan
tata batas wilayah kabupaten( bagi kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten
lain)
4) Pembinaan
kependudukan dan catatan sipil; dan
5) Pemberian
pelayanan umum/perizinan (surat izin, surat keterangn, rekomendasi, akta, tanda
identitas, dokumen, dan benda-benda / surat-surat berharga dan lain-lain);
c) Menyiapkan
bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat
kecamatan;
d) Menyiapkan
bahan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
e) Menyiapkan
bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkuptugasnya
dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan;
f) Melaksanakan
koordinasi dan kerjasama derngan instansi terkait dibidang tugasnya;
g) Mengevaluasi
pelaksanaan tugas; dan
h) Penyusunan
bahan dan fasilitasi urusan keagrariaan
i)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
4. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.
1. Tugas Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
Ekonomi
dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan
kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten dibidang
ekonomi dan pembangunan.
2. Uraian Tugas Seksi Ekonomi dan
Pembangunan
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Menyusun program dan petunjuk teknis
pelaksanaan tugas;
b)
Menyiapkan bahan pelaksanaan,
koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan di
kecamatan sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1) Pembinaan industri, perdagangan,
koperasi, dan UKM;
2) Pembinaan pertanian ( tanaman
pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan),
pertambangan dan energi, lingkungan hidup, komunikasi dan informatika serta
penanaman modal;
3) Pembinaan bidang tata ruan,
pekerjaan umum/kimpraswil, tata bangunan, pasar dan kebersihan;
4) Perencanaan monitoring dan evaluasi
pembangunan; dan
5) Pelayanan umum dan perizinan bidang
ekonomi dan pembangunan.
c)
Menyiapkan bahan pengoordinasian
pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum, bidang ekonomi;
d)
Menyiapkan bahan koordinasi dan
kerja sama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
e)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dapatdilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahanl;
f)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
g)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
5. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN.
1. Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas
sebagian tugas pemerintah kecamatan berdasarkan berdasarkan pelimpahan kewenangan
dari pemerintah kabupaten di bidang keamanan dan ketertiban umum serta
penegakan peraturan dan perundang-udangan
2. Uraian Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Penyusunan program kerja dan
petunjuk teknis pelaksanaan tugas;
b)
Menyiapkan bahan pelaksanaan,
koordinasi dan fasilitasi kegiatan ketertiban dan ketertiban umum di kecamatan
sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1) Pembinaan ketentraman dan ketertiban
umum dan lingkungan di kecamatan dan desa/keluarga;
2) Pembinaan ketertiban dan pemanfaatan
fasilitas umum dan fasilitas pemerintahan di kecamatan dan desa/kelurahan;
3) Pembinaan ketentraman kehidupan
warga masyarakat di kecamatan, desa/kelurahan;
4) Pembinaan siskamling di
desa/kelurahan
5) Pembinaan penegakan peraturan
perundang-undangan di kecamatan, desa/kelurahan
6) Pelayanan umum dan perizinan
c)
Menyiapkan bahan pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d)
Menyiapkaan bahan pengoordinasian
penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
e)
Menyiapkan bahan dan melaksanakan
pelayanan masyarakatdikecamatan desa/kelurahan;
f)
Menyiapkan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
g)
Mengevaluasi pelaksanaan tugasnya;
dan
h)
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
6. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
1. Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan
yang dilimpahkan pemerintah kabupaten dibidang pemberdayaan masyarakat.
2. Uraian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Penyusunan program dan petinjuk
teknis pelaksanaan tugas;
b)
Menyiapkan bahan pelaksanaan,
koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai
pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1) Pembinaan ketenagakerjaan dan
trnasmigrasi;
2) Pembinaan keluarga berencana;
3) Pembinaan pemberdayaan keluarga,
masyarakat perempuan dan perlindungan anak;
4) Pembinaan penyuluhan pertanian dan
ketahanan pangan; dan
5) Pelayanan umum dan perizinan
dibidang tugasnya ;
c)
Menyiapkan bahan pengoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d)
Menyiapkan bahan pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dibidang pemberdayaan
masyarakat;
e)
Menyiapkan bahan pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum
dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
f)
Menyiapkan bahan koordinasidan
kerjasama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
g)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
h)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
7. SEKSI KESEJAHTARAAN SOSIAL
1. Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan
yang dilimpahkan pemerintah kabupaten dibidang kesejahteraan ocial.
2. Urain Tugas Seksi Kesejahteraan
Sosial
Seksi
Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)
Menyusun program dan petunjuk teknis
pelaksanaan tugas;
b)
Menyiapkan bahan pelaksanaan,
koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang kesejahteraan sosialsesuai
pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1) Pembinaan kesehatan masyarakat,
posyandu dan prasarana/sarana kesehatan lainnya;
2) Pembinaan penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKs), keluarga kurang mampu, dll;
3) Pembinaan keluarga sejahtera;
4) Pembinaan bantuan kesejahteraan
sosial dan korban bencana; dan
5) Pelayanan umum dan perizinan
dibidang tugasnya.
c)
Menyiapkan bahan pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dibidang
kesejahteraan sosial;
d)
Menyiapkan bahan
pelaksanaanpelayanan masyarakan yang menjadi ruanglingku tugasnya dan
atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan;
e)
Menyiapkan bahan koordinasi dengan
instansi terkait bidang tugasnya;
f)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
g)
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar