PENDAHULUAN
1.1
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KECAMATAN
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi
pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Sebagai perangkat
daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan
masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan
tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat
kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui
bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara
struktural Camat berada langsung di bawah bupati/walikota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah
kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena
melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya
tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh
instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan
lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau
instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan
camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena
penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada
dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan
dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut
yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural,
menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan
terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan
kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas
kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan
kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat
perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan
kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di
kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis
dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang
dipimpin oleh bupati/walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan
kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang
kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan
bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah.
1.2 GAMBARAN
UMUM KECAMATAN SUNGAI LOBAN
Saat
ini Kecamatan Sungai Loban, merupakan satu dari sepuluh kecamatan di Kabupaten
Tanah Bumbu pasca terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan
Selatan dan dilantiknya Penjabat Bupati Tanah Bumbu tanggal 8 April 2003.
1.2.1 KONDISI
GEOGRAFIS KECAMATAN
Kedudukan
wilayah Kecamatan Sungai Loban terletak antara 115˚ 40’ 41” hingga 115˚ 51’ 53”
Bujur Timur dan 003˚ 31’ 22” hingga 003˚ 41’ 12” Lintang Utara. Adapun batas
wilayah Kecamatan Sungai Loban adalah sebagai berikut :
-
Sebelah
Utara : Kecamatan Kusan Hulu dan
Kecamatan Kuranji
-
Sebelah
Timur : Kecamatan Kusan Hilir
-
Sebelah
Selatan : Laut Jawa
-
Sebelah
Barat : Kecamatan Angsana.
Secara
administratif Kecamatan Sungai Loban membawahi 17 desa, yaitu : Desa Sari Mulya, Desa Sungai Loban, Desa Sebamban Lama, Desa Sebamban
Baru, Desa Sungai Dua Laut, Desa Marga Mulya, Desa Sari Utama, Desa Tri Mulya,
Desa Dwi Marga Utama, Desa Kerta Buwana, Desa Batu Meranti, Desa Tri Martani,
Desa Sumber Makmur, Desa Biduri Bersujud, Desa Sumber Sari, Desa Wanasari, Desa
Damar Indah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar