UU NOMOR 24 TAHUN 2013 :
E-KTP BERLAKU SEUMUR HIDUP
Sungai Loban - Upaya
untuk mewujudkan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah dengan kebijakan Administrasi
kependudukan salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Salah
satu upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adalah dengan menggelar sosiliasi yang
bertema Kebijakan Administrasi Kependudukan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014 melalui
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Rabu (22/10/2014). Dihadiri lebih 100 peserta
dari unsur Ketua RT, Ketua BPD dan para Kepala Desa se-Kecamatan Sungai Loban
memadati Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan.
Camat
Sungai Loban Kursani, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih
kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sosialisasi berkenaan
denga Kebijakan Administrasi Kependudukan. Camat Kursani, S.Sos tak lupa
mengajak seluruh perserta untuk benar-benar mengikuti kegiatan yang disampaikan
oleh para pemateri.
Garis
besar yang disampaikan dalam Sosialisasi ini adalah pelaksanaan kebijakan
kependudukan dengan latar belakang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006
menjadi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.
Adapun
hal-hal yang baru (perubahan) dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 yakni :
1.
Masa berlaku e-KTP (KTP Elektronik) yang semula 5 tahun diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada
perubahan elemen data dalam KTP
2.
Pencetakan
Dokumen/Personalisasi e-KTP
yang selama ini dilaksanakan terpusat di Jakarta
diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten pada Tahun
2014
3.
Pelaporan Kelahiran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) yang melebihi batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, semula penerbitan tersebut memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, diubah cukup dengan Keputusan Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten. Hal ini sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013
4.
Penerbitan Akta
Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan
di tempat terjadinya Peristiwa Penting, diubah menjadi penerbitannya di tempat
domisili penduduk
5.
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen
Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Larangan untuk tidak dipungut biaya semula
hanya untuk penerbitan e-KTP, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti
KK, e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian,
Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain)
6.
Pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi
kewajiban penduduk, diubah
menjadi kewajiban Ketua RT (atau nama lainnya) untuk melaporkan setiap kematian
warganya kepada Instansi Pelaksana. Pelaporan tersebut dilakukan
secara berjenjang melalui RW, Desa/Kelurahan
dan Kecamatan.
7.
Stelsel Aktif, semula stelsel aktif
diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada
Pemerintah melalui Petugas (pelayanan keliling melalui pola Pelayanan Jemput
Bola)
8.
Penambahan
Sanksi :
Pasal 94 : Setiap
orang yang melakukan manipulasi data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (Enam) TAHUN dan/atau
DENDA PALING BANYAK Rp 75.000.000 (Tujuh pulu lima juta Rupiah).
Pasal 95B : Setiap
pejabat atau petugas yang memerintahkan melakukan pungutan biaya kepada
penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79A dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 6 (Enam) TAHUN dan/atau DENDA
PALING BANYAK Rp 75.000.000 (Tujuh pulu lima juta Rupiah).
Pasal 96 : setiap
orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak menerbitkan, dan/atau
mendistribusikan blanko dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
huruf f dan huruf g dipidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (Sepuluh)
TAHUN dan/atau DENDA PALING BANYAK Rp 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah).
(Sumber
: Materi Sosialisasi)
Dengan
adanya perubahan kebijakan pemerintah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013 ini,
merupakan bukti kesungguhan dan keseriusan pemerintah untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi
kependudukan dan mendapatkan dokumen kependudukan. *iws
Penulis
: I Wayan Sukadana, S.Hut – Admin Situs Domain Kecamatan Sungai Loban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar