Berita dan Informasi, 3 Juni 2015
Sungai Loban - Pelatihan
dan Sosialisasi tak henti hentinya digelar oleh Pemerintah untuk lebih
memantafkan kinerja dan peran para perangkat desa, termasuk pihak Kantor
Kecamatan Sungai Loban pun ikut ambil peran dalam pembinaan Bendahara Desa,
Rabu (3/6/2015).
Dipimpin Camat Kursani, S.Sos yang didampingi Sekretaris Camat M.Rapie S.AP
dan Kasubbag Evadoklap M.Sibyani ST, acara pengarahan dan pembinaan yang
diikuti oleh para Bendahara Desa se Kecamatan Sungai Loban digelar di Aula
Kantor Camat Sungai Loban sejak pukul 10.00
Tak bisa dipungkiri saat ini Bendahara
Desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan kegiatan administrasi dan
pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban dalam pemerintahan desa yang diharapkan
bisa lebih baik dan akuntabel, apalagi dengan adanya Undang Undang terbaru
nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih khusus
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa telah diterbitkan pada akhir tahun 2014. Peraturan tersebut
mengatur perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Beberapa hal yang menjadi fokus arahan
yang disampaikan oleh Camat bersama Sekcam dan Kasubbag Evadoklap adalah
berkenaan tatalaksana pembayaran pajak barang dan jasa pada Pemerintahan Desa
yang terdiri dari PPh 21, PPh 22 dan PPh 23, selain itu aturan mengenai
pengadaan barang dan jasa di desa juga menjadi poin utama.
Artikel yang penulis kutip dari situs
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu di http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20539-simulasi-pembukuan-bendahara-desa,
menjelaskan bahwa Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang
membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa.
Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala
Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf
pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan
pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.
Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan
pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada
Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Dokumen yang digunakan oleh bendahara
dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas
umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk
mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak
digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun
penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti
transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut
ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya. *iws (Admin Kantor
Kecamatan Sungai Loban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar