MUSRENBANG DESA : Pemerintah Desa Wajib Menyusun
RKP Desa
Sungai Loban – Dipimpin langsung Camat Sungai Loban, Kantor Kecamatan
kembali menyambangi 17 Desa setelah sebelumnya pada penghujung tahun 2014 menggelar
peninjauan lapangan (Observasi) pengawasan dan evaluasi program pembangunan
sekaligus pembinaan di desa-desa. Kali ini adalah dalam rangka agenda tahunan kegiatan
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebanyak 17 Desa di Kecamatan
Sungai Loban.
Sesuai
jadwal Musrenbang Desa dilaksanakan dari tanggal 14 Januari sampai dengan 29
Januari 2015.
Desa
Sumber Sari, Rabu (14/01/2015) adalah yang pertama menggelar Musrenbang Desa.
Dipimpin Kepala Desa Turahyo dibantu para perangkat desanya, musyawarah
dihadiri langsung oleh Camat Kursani, S.Sos bersama para pejabat dan staf di
lingkungan Kantor Kecamatan Sungai Loban, tampak pula hadir Pejabat dari Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tanah Bumbu
serta dari unsur Polsek dan Koramil Sungai Loban. Selesai musyawarah di desa
ini, siangnya Tim Kecamatan dan Kabupaten kembali menghadiri Musrenbang di Desa
Dwi Marga Utama.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati
Tanah Bumbu Nomor 050/002.a/Litdalbang.1/Bappeda Tanggal 2 Januari 2015 tentang
Petunjuk Teknis Musrenbang Desa Tahun 2015, dalam rangka pelaksanaan Musrenbang
Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa)
sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa secara partisipatif dengan
melibatkan para pemangku kepentingan sebagai wujud meningkatkan kualitas sistem
perencanaan desa yang merupakan bagian integral dari sistem perencanaan
nasional.
Sebagai salah satu bentuk amanat dalam
Undang-undang, Perencanaan pembangunan desa partisipatif dimaksudkan sebagai
upaya peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa yang mengutamakan
prinsip-prinsip perencanaan partisipatif, berpihak pada masyarakat dan secara
efektif mampu mengatasi permasalahan riil masyarakat terutama dalam upaya
penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi melalui perencanaan program dan
kegiatan yang berorientasi pemenuhan hak-hak dasar.
Musyawarah Pembangunan Desa
(Musrenbang Desa) 2015 merupakan forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan
secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati
rencana kegiatan.
Tujuan dilaksanakannya adalah
merumuskan prioritas kegiatan desa untuk tahun 2016 yang akan dilaksanakan desa
sendiri dan dibiayai Alokasi Dana Desa (ADD), swadaya masyarakat dan sumber
lain yang tidak mengikat, disamping itu merumuskan prioritas kegiatan desa yang
akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menyusun RKP Daerah Tahun
2016 yang akan dibiayai dalam APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan atau
pihak ketiga lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati, pelaksanaan
Musrenbang penyusunan RKP Desa dilakukan melalui tahapan dan proses antara lain
Pra Musrenbang berupa pembentukan Pokja (Tim) Perencanaan, setelah digelar
Musrenbang Desa tahapan berikutnya adalah Pasca Musrenbang merupakan proses
pengesahan dokumen RKP Desa dalam Peraturan Kepala Desa, sosialisai dokumen
serta melakukan pengawalan pada Musrenbang Kecamatan. *iws
(Penulis : I Wayan
Sukadana, S.Hut – Admin Situs Domain Kecamatan Sungai Loban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar