Berita dan Informasi, 8 Juli 2015
Sungai Loban, Rabu (8/7/2015) - Sesuai dengan
Keterangan Kabid Pemerintahan Desa dari BPMPD, Ayatullah Chotim SE, bahwa pedoman
penggunaan Dana Alokasi Desa dari APBN (Pusat) Tahun Anggaran 2015 mengacu pada
:
Permendagri No 37 Tahun 2007
Permendagri No 113 Tahun 2015
Permendes
No 5 Tahun 2015
Perbup Tanbu No 12 Tahun 2015
Walaupun Permendagri No 37 Tahun 2007
faktualnya sudah dicabut sesuai yang tertuang dalam Permendagri No 113 Tahun
2015, namun menurut keterangan Ayatullah, Pemkab Tanah Bumbu sudah minta izin
melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri untuk tetap menggunakan produk
hukum tersebut sampai akhir tahun ini, bahkan pihaknya sudah konsultasi ke
pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi terkait Permendagri No 37 Tahun
2007 untuk acuan penggunaan Dana Alokasi Desa dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Kabid Pemdes menjelaskan alasan mengapa
Pemkab Tanah Bumbu masih tetap mengacu pada Permendagri No 37 Tahun 2007. Tidak
hanya Tanah Bumbu, Menurutnya ada Provinsi lain seperti Provinsi Bali yang juga
masih menggunakan acuan permendagri ini. “Daerah kita hampir 1 semester di
tahun ini sudah terlanjur menggunakannya, akibat keterlambatan sosialisasi
peraturan baru oleh pemerintah pusat seperti Permendagri No 113 Tahun 2015 dan Permendes No 5 Tahun 2015. Jadi solusinya, karena ini
masih dalam tahap transisi, silakan kita
gunakan perpaduan dari ketiga produk hukum tersebut, untuk lebih
jelasnya sudah terbit Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Desa” Jelas Ayat kepada peserta rapat yang dihadiri
oleh para Kepala Desa, Sekdes dan Bendahara Desa se Kecamatan Sungai Loban.
*iws
(Berita oleh I Wayan Sukadana, S.Hut - )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar