“LAHAN SILUMAN” -
Tanaman Tidak Ada Tetapi Hasil Dapat
Sungai Loban - Pisahnya
Desa Sumber Sari secara definitif dari desa induk/asal yaitu Desa Dwi Marga
Utama berimbas pula terhadap keinginan warga desa untuk mengelola hasil kebun
sawit plasma sendiri, dalam hal ini para petani menginginkan pisah “tanggung
renteng” hasil kebun yang selama ini masih satu kesatuan dengan desa asal.
Rapat yang difasilitasi pihak
Kantor Kecamatan Sungai Loban, Kamis (26/3/2015) dihadiri langsung oleh Kepala
Desa, Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat dari kedua belah pihak. Hadir sebagai
narasumber Pejabat dari Dishutbun, Disosnakertrans, BPN, dan Ketua KUD Plasma
Induk Tuwuh Sari bersama Karyawan PT Sajang Eulang
Camat Sungai Loban dalam
sambutannya yang disampaikan oleh Sekretaris Camat menghimbau kedua belah pihak
dalam menyelesaikan permasalahan hendaknya agar tetap dengan jalur musyawarah
untuk menemukan jalan keluar.
Menurut Kepala Desa Sumber Sari,
Turahyo menyampaikan kenginan warganya agar pemerintah desa dapat memfasilitasi
pemisahan tanggung renteng hasil kebun sawit plasma dengan Desa Dwi Marga Utama,
dengan harapan dapat mengelola Aset yang ada di desanya sesuai dengan luasan
kebun plasma.
Sementara Kepala Desa Dwi Marga
Utama, Sarjuanto yang hadir dalam musyawarah mengatakan sesuai dengan hasil
pertemuan di KUD Induk pada tanggal 21 Januari 2015 yang dihadiri Kepala Desa
Sumber Sari dan Ketua KUD, desanya siap pemisahan pengelolaan plasma dan pemisahan tanggung renteng hasil kebun,
tetapi dengan syarat ada penyelesaian lahan seluas 90 Ha yang statusnya sebagai
kebun inti (milik perusahaan - red) yang berada di desa Dwi Marga Utama.
Sarjuanto menegaskan dirinya menjamin jika kebun inti berhasil dikembalikan ke
Desa maka pihaknya akan mengabulkan
permintaan Desa Sumber Sari. “Untuk memastikan, ada cross check ulang dan
evaluasi data CPCL plasma dari masing-masing desa” lanjutnya. Menurut laporan
dari warganya, Sarjuanto menceritakan bahwa lokasi yang dikerjakan PT Sajang
Eulang sebagai kebun inti merupakan lahan transmigrasi yang bersertifikat.
Kepala Desa Dwi Marga Utama mengakui memiliki bukti dokumen bahwa hamparan
tersebut memang masuk peta transmigrasi.
Menurut tokoh masyarakat dari
Desa Dwi Marga Utama yang menghadiri musyawarah, membenarkan apa yang
disampaikan kepala desanya. Beberapa informasi yang penulis himpun, dari jumlah
CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) seluas 1014 Hektar, hanya seluas 902 Ha
lahan yang tertanami kebun sawit plasma, ini berarti terdapat “Lahan Siluman”
seluas 112 Ha yang tidak ada hasil kebunnya dan mesti ditanggung bersama-sama
(tanggung renteng - red) oleh petani di kedua desa tersebut.
Menanggapi apa yang disampaikan
Kepala Desa Dwi Marga Utama, pihak perusahaan kebun PT Sajang Eulang yang
diwakili salah satu karyawannya tidak banyak berkomentar, “karena ini agak unik
menyangkut perselisihan, saat ini kami mungkin mendengarkan dulu pak, hanya
mungkin terkait lahan inti seluas 90 Ha tadi, akan kami sampaikan ke Pimpinan
Kebun Plasma dan Pimpinan Kebun Inti. Saran kami perlu ada tim musyawarah
secara perwakilan dan dengan kepala dingin agar ada jalan keluar sehingga
sama-sama tidak dirugikan”. Sambutnya.
Ketua KUD Tuwuh Sari, I Wayan
Landep yang hadir dalam musyawarah mengklarifikasi pengelolaan kebun yang
disampikan oleh Desa Sumber Sari, dalam hal ini maksudnya adalah pengelolaan
bagi hasil tanggung renteng kebun plasma. “kebun akan tetap dikelola oleh inti,
tetapi dari hasil penjualan TBS dikurangi biaya pengelolaan Net itu yang akan
diserahkan ke petani” jelasnya. Wayan Landep menceritakan CPCL yang masuk pada
saat itu adalah 1014 Ha untuk Desa Dwi Marga Utama, sedangkan tanaman yang ada
hanya 902 Ha dari tahun tanam 2000 (404 Ha dan 135 Ha), 2003 (339 Ha), dan 2006
(21 Ha). “Artinya dari rencana 1014 Ha itu tanaman yang ada hanya 902 Ha,
sehingga ada kekurangan 112 Ha, ini permasalahannya yang menjadi beban petani,
tanaman tidak ada tetapi hasil dapat”. Jelas Ketua KUD. Menurutnya, kekurangan
tersebut akibat lahan diklaim oleh Warga Desa Sungai Dua Laut walaupun lahan
itu bersertifikat TSM, “Tetapi oleh perusahan kebun, berkali-kali mencoba
menanam tetapi hari ini tanam besoknya dicabut, hari ini tanam besok dicabut.
Kita berkali kali rapat di desa pada saat itu, ada saksinya mantan kepala desa
Ibu Komariah dan Pak Tamjid sebagai sekdes pada saat itu, saya kira semua
pelaku sejarah tau kejadian itu, kita tidak usah tutup mata dan hati dengan hal
itu” Cerita Wayan Landep. Dia menambahkan untuk perlu diketahui bahwa di lahan
yang ada sertifikat TSM ini yang diterbitkan segel oleh Desa Sungai Dua Laut, yang
menanam saat ini juga banyak dari warga Desa Dwi Marga Utama maupun warga Desa Sumber
Sari, untuk ditanami karet maupun sawit. Ketua KUD juga memaparkan, sampai saat
ini dari 5 Estate 16 ribu hektyar yang terdiri dari 28 Desa dikelola oleh KUD
Tuwuh Sari, hanya Desa Dwi Marga Utama dan Desa Sumber Sari yang masih terjadi tanggung
renteng bersama.
Demikian halnya para Pejabat dari
Dinas yang hadir dalam musyawarah menyarankan untuk dapat dibentuk Tim untuk
segera menyepakati hal-hal yang akan menjadi poin-poin pemecahan masalah.
Adapun susunan Tim penyelesaian
rencana pemisahan pembagian hasil kebun sawit plasma antara Desa Dwi Marga
Utama dengan Desa Sumber Sari adalah :
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
ALAMAT / DESA
|
1.
|
Sugianto,
SE
|
Tokoh
Masyarakat
|
Sumber
Sari
|
2.
|
Wasidi
|
Ketua
BPD
|
Sumber
Sari
|
3.
|
Samto
Suparjo
|
Tokoh
Masyarakat
|
Sumber
Sari
|
4.
|
Sarjuanto
|
Kepala
Desa
|
Dwi
Marga Utama
|
5.
|
Jumansyah
|
Tokoh
Masyarakat
|
Dwi
Marga Utama
|
6.
|
Komariah
|
Tokoh
Masyarakat
|
Dwi
Marga Utama
|
Berikut Hasil Kesepakatan
Musyawarah tentang rencana pembagian hasil kebun sawit plasma Desa Dwi Marga Utama dengan Desa
Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (26/3/2015)
yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, serta Ketua KUD Tuwuh Sari bertempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai
Loban
1. Penyelesaian
batas desa yang telah dibentuk oleh kedua desa agar duduk bersama dan
bersama-sama berusaha menuntut lahan yang telah di klaim masuk HGU Inti PT.
Sajang Heulang sehingga dapat dikuasai kembali oleh masyarakat desa, dan
apabila hal ini membuahkan hasil maka dapat dilakukan pemisahan hasil kebun
plasma dan Lahan TSM yang belum tertanam menjadi tanggung jawab Desa Dwi Marga
Utama.
2. Penyelesaian
tapal batas di masing-masing desa akan melakukan cros cek kembali berdasarkan
peta transmigrasi dan CPCL (Lama) atas
kepemilikan lahan plasma kelapa sawit dan lahan kebun karet. Apabila ditemukan
kepemilikan dobel/ganda yang bukan berasal dari jual beli yang sah, maka akan
diambil tindakan oleh pihak Pemerintah Desa.
3. Akan dibentuk
Tim untuk menyelesaikan permasalahan yang belum disepakati.
4. Tim terdiri
dari kedua Desa masing-masing 3 (tiga) orang.
5. Tim bekerja
sejak ditetapkan kesepakatan ini sampai dengan tanggal 10 April 2015. Hasil
dari Kerja Tim dilaporkan ke Kecamatan.
(Penulis : I Wayan Sukadana, S.Hut
– Admin situs domain Kecamatan Sungai Loban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar