SUNGAI LOBAN GELAR 52 PASANGAN PENCATATAN
PERKAWINAN MASAL
Sungai Loban, Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 34 menyatakan Perkawinan yang sah
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan dan berdasarkan laporan
sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Begitu pun pada Pasal 27
menyatakan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak kelahiran dan Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register
Akta Kelahiran untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Ketentuan
ini disampaikan oleh Panitia Pelaksana dihadapan 52 pasangan yang hadir pada pelaksanaan
Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (13/8/2014) di Halaman Kantor Kecamatan
Sungai Loban.
Lebih
lanjut Panitia melaporkan dari jumlah peserta keseluruhan, pencatatan kali ini
diikuti oleh 4 Kecamatan se Kabupaten Tanah Bumbu antara lain Kecamatan Simpang
Empat sebanyak 7 Pasangan, Kecamatan Sungai Loban 29 pasangan, Kecamatan
Angsana 5 pasangan, dan Kecamatan Satui sebanyak 11 pasangan. Sedangkan
berdasarkan Agama, sebanyak 29 pasangan adalah beragama Hindu, 15 pasangan
beragama Kristen Protestan, dan 8 pasangan beragama Katolik.
Menurut
Kasi Kessos Durahman, A.Md, sebanyak 29 pasangan untuk Kecamatan Sungai Loban
yang melaksanakan pencatatan perkawinan berasal dari Desa Wanasari 13 Pasangan,
Desa Sari Utama 2 pasangan, Desa Dwi Marga Utama 4 pasangan, Desa Kerta Buwana
7 pasangan, dan Desa Tri Martani 3 pasangan.
Camat
Sungai Loban, Kursani, S.Sos dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan
terimakasih kepada Pemkab Tanah Bumbu atas terselenggaranya pelayanan “Jemput
Bola” yang diselenggarakan oleh Disdukcapil, lebih lanjut Camat Kursani, S.Sos mengapresiasi
pelayanan ini adalah hal positif dalam memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat warga Tanah Bumbu yang belum memiliki Akta.
Pelaksanaan
Pencatatan Perkawinan Massal dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan, Drs H.
Rahmat. Staf Ahli Bupati ini menyampaikan permohonan maaf Bapak Bupati Tanah
Bumbu tidak dapat menghadiri acara karena sedang tugas luar. Atas nama Bupati,
beliau menyamapikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya perhelatan yang
Sakral pasangan Suami Istri dicatat perkawinannya sehingga secara hukum telah
diakui secara sah. Kutipan Akta Kelahiran ini nantinya membantu dalam hal
pencatatan atau register Akta Kelahiran anak maupun surat-surat lainnya
berkenaan administrasi kependudukan.
Lebih
lanjut atas nama Bupati, beliau menyampaikan harapan kepada Dinas Dukcapil
untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, karena ini
merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik. Kepada para pasangan
beliau berpesan tetap hidup harmonis bersama pasangannya dan tetap setia
menjalin perkawinan menuju suasana bahagia. Selanjutnya para pasangan
diharapkan dapat menjaga jarak kelahiran anak agar kesejahteraan keluarga dapat
terjamin. *iws
(I Wayan Sukadan, S.Hut - admin situs Kec Sungai
Loban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar