BP3MD SOSIALISASIKAN PELAYANAN PERIZINAN DAN PENANAMAN
MODAL
Sungai
Loban – Badan Pelayanan Perizinan
dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar
sosialisasi, Selasa (29/10/2013). Bertemakan “Dengan Sosialisasi Perizinan dan
Penanaman Modal, Kita Tingkatkan Investasi di Kabupaten Tanah Bumbu. Dasar hukum
adalah Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Tim Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal. Narasumber
didatangkan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi
Kalimantan Selatan dan BP3MD Kabupaten Tanah Bumbu, demikian disampaikan oleh Panitia Pelaksana. Sosialisasi
ini dihadiri oleh para Kepala Desa (unsur Pemerintah Desa), Pedagang dan
Pengusaha di lingkungan Kecamatan Sungai Loban, tampak pula hadir dari perwakilan
PT. TIA.
Acara dibuka langsung oleh Camat Sungai Loban. Dalam
sambutannya, H. Suwignyo menyampaikan ucapan terima kasih atas pelaksanaan
sosialisasi pelayanan perizinan di lingkungan Kecamatan Sungai Loban. Sebentar
lagi di Kantor Camat juga akan Launching Pelayanan
Terpadu, beliau berharap kerjasama dalam pelayanan perizinan tetap terjalin
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengakhiri sambutannya, camat
berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi terutama Pemerintah Desa untuk mengikuti sosialisasi ini sebaik baiknya
dan dapat memahami sehingga nantinya mampu memperlancar pelayanan administrasi
di desanya masing masing.
Dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh
para Narasumber setelah panitia membacakan doa penutup.
Retribusi
Perizinan Tertentu.
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2012, jenis retribusi perizinan
tertentu yaitu :
1. Retribusi
izin mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan
pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
2. Retribusi
izin gangguan, pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau
badan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk
pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara
ketertiban lingkungan, dan memahami norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Contoh Stasiun pengisian BBM (SPPBU), agen Elpiji, pabrik kimia, pengolahan
CPO, Penggergajian/sawmill, menara pemancar siaran, budidaya burung wallet,
bengkel mobil, laboratorium, dll.
3. Retribusi
izin usaha perikanan, pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk
melalukan kegiatan : usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, surat izin
usaha perikanan, surat izin kapal pengangkut ikan.
Sanksi
administrasi : dalam hal wajib retribusi tertentu tidak
membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang
terutang, yang tidak/atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Ketentuan
Pidana : wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang
yang tidak atau kurang dibayar.
*iws - admin kec sl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar