Sabtu, 31 Oktober 2015

Informasi PNPM MPd (Arsip Berita September 2013)



CAMAT SUNGAI LOBAN BUKA MUSYAWARAH ANTAR DESA SOSIALISASI (MAD 2) PNPM MPD DAN INTEGRASI TA 2014

Kecamatan Sungai Loban laksanakan Musyawarah Antar Desa Sosialisasi ( MAD 2 ) PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi TA 2014, Rabu (18/09/2013) bertempat di Aula Kecamatan Sungai Loban, acara yang di buka oleh camat Sungai Loban H. Suwignyo, AMd di hadiri oleh Utusan Desa dari 16 desa yang ada di kecamatan Sungai Loban.
Dalam sambutannya Camat Sungai Loban yang akrab di panggil Nanang ini mengharapkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kecamtan Sungai Loban ini untuk berperan aktif di dalam tahapan PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi, jangan sampai dengan ketidak hadirinan Kepala Desa dalam salah satu Tahapan menggugurkan Usulan yang telah di Usulkan oleh desa, karena menurut beliau di dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan diperlukan kompetisi di dalam mendapatkan kegiatan fisik ini. Pada kesempatan itu beliau juga menyampaikan tentang hampir selesainya pelaksanaan Pembangunan Gedung layanan Masyarakat yang akan di tempati oleh UPK dan BKAD, agar benar- benar di manfaatkan semaksimal mungkin, tegas H. Suwignyo pada kesempatan itu.
Mengakhiri sambutannya Beliau juga mengharapkan kepada peserta Musyawarah untuk melakukan musyawararh secara optimal di dalam pembahasannya dan berguna untuk masyarakat Desa khususnya dan umumnya Kecamatan Sungai Loban.

MAD Sosialisasi ( MAD 2 ) Kecamatan Sungai  Loban berjalan sebagai mana mestinya, di mana MAD 2 merupakan pertemuan antar desa untuk melakukan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan, pada MAD ini di lakukan Sosiasalisasi Awal tentang Tujuan, prinsip dan  Kebijakaan. Adapun Agenda yang menjadi bahasan pada MAD ini : Evaluasi Progres Pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan yang di sampaikan oleh FT Sungai Loban Halimatus, ST. Dari penyampaian FT Sungai Loban ini, ada desa yang Sudah  melakukan MDST, MDPJ I dan MDPJ II dari pendanaan tahap I dan Tahap II ini.
Pada kesempatan itu juga di sampaikan Diseminasi Informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan TA.2013 dan perubahannya oleh Tim Faskab, yang di hadiri oleh ibu Fastekkab Ani Novaida, ST, pada kesempatan itu beliau menyampaikan hal-hal yang krusial tentang perubahan PTO.
           Sedangkan PJOK Kecamatan Sungai Loban Rahmani, S. Sos menginformasikan rencana program atau proyek PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 kecamatan sungai Loban yang mendapatkan Alokasi BLM sebesar Rp 700.000.000,-
          Pada kesempatan itu penyampaian informasi pelaku- pelaku PNPM MPd salah satunya UPK tentang perubahan Komposisi dan pengisian kekosongan yang di sampaikan oleh PL  yaitu Samsul Ma’arif dan RKTL  disampaikan  oleh FK, Fahrin Noriza,SE.
Pada Agenda pembahasan menyepakati dan menetapkan aturan- aturan dan sanksi – sanksi yang harus di terapkan dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan pada TA. 2014  cukup alot akan tetapi semua berjalan lancar, Musyawarah yang di pimpin oleh ketua MAD Bapak Lalu Mujitahid  Sekdes Tri Mulya dan Sekrektaris  MAD Bapak Burhanudin Kepala Desa  Sari Utama setelah terpilih secara aklamasi oleh peserta Musyawarah mengambil keputusan beberapa Point :
Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran  2014..Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengembangan Kawasan dan Pengembangan Ekonomi Perdesaan peserta sepakat untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaa Masyarakat Mandiri Perdesaan  dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat MPd Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran  2014 dilaksanakan dengan cara Kerjasama Antar Desa.
Kesepakatan dan sanksi-sanksi pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM MPd Integrasi sebagai berikut :
1.        Kesepakatan berkaitan dengan Kriteria Rumah Tangga Miskin :
a.             Memenuhi 11 kriteria di kategorikan sangat miskin
b.            Memenuhi 6 – 10 kriteria
a.       dikategorikan  miskin
b.      Memenuhi kurang dari 6 kriteria dikategorikan mampu
2.        Syarat usulan Desa dibahas di MAD Prioritas Usulan yaitu membayar tunggakan sebesar 5% dari tunggakan, yang dibayar paling lambat 1 minggu sebelum MAD Prioritas Usulan.
3.        Harus sesaui tahapan
4.        Partisipasi hadir pada tingkat kecamatan
5.        Tahapan kegiataan harus selesai  per desember 2013.
6.        Tingkat Partisipasi kehadiran pada Musyawarah Desa (MD) 3 Sosialisasi, Musyawarah Khusus Perempuan dan MD Perencanaan berdasarkan persentasi jumlah KK yang merupakan salah satu point penilaian pada saat MAD Prioritas Usulan, yaitu :
a.            71 % –  keatas dari jlh KK :         10
b.         51 % – 70 %    dari jlh KK  : 7 – 9
c.         31 % – 50 %    dari jlh KK : 4 – 6
d.           0 % – 30 %    dari jlh KK  :             1 – 3
7.         Point penilaian untuk tingkat pengembalian pada saat sebelum MAD Prioritas Usulan yaitu :
a.         81 % – 100 %            :7 – 10
b.         61 % –  80 % :5 – 6
c.         41 % –  60 % :3 – 4
d.         21 % –  40 % :2
e.           0 % –  20 % :1
8.    Syarat pencairan bagi desa yang terdanai adalah mengembalikan 10 % dari jumlah tunggakan SPP.
9.    Jasa Pinjaman untuk SPP sebesar 16 % per tahun tetap.
  

Pada MAD 2 ini juga mengesahkan dan menetapkan Ali Subechan sebagai ketua UPK Kecamatan Sungai Loban menggantikan posisi yang di tinggal oleh Sarkadi yang sekarang menjabat sebagai FK Kecamatan Hampang Kab. Kota Baru,  pada rapat tehnis BKAD  tanggal 10 September 2013 yang lalu telah  merekomendasikan Alie Subechan sebagai Ketua UPK kecamatan sungai loban untuk di sahkan dan penetapan nya pada MAD 2 kali ini pada tanggal 18 September 2013 ini, dengan demikian lelaki yang berkacamata ini telah resmi menjabat sebagai ketua UPK Kecamatan Sungai Loban setelah secara Aklamasi di terima peserta musyawarah dan telah di tetapkan.
Pada acara MAD 2 ini juga di sampaikan informasi  Pelaku – pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan  oleh Pendamping Lokal ( PL ) Sungai Loban Samsul Ma’arif  tentang kronologis dari pengumuman perekrutan yang di mulai pada bulan Agustus kemaren yang disampaikan pada Rakor KPMD dan pengumuman – pengumuman yang di pasang pada papan informasi Desa, dari hasil penjaringan tersebut mendapatkan 5 orang pelamar yang kemudian di lakukan uji kelayakan oleh TIM Seleksi yang di bentuk dari BKAD yang didampingi oleh Fasilitator dan PJOK. Setelah melalui proses Test Tertulis, test kemampuan pengopesrasian Komputer MS Word & Microsoft office, test wawancara dan pengetahuan tentang Program maka tim seleksi merekomendasi dua orang peserta yang mempunyai nilai tertinggi untuk menyampaikan Visi dan misi mereka di depan peserta MAD 2 untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan dari peserta Musyawarah,  setelah mereka menyampaikan visi dan misinya peserta Musyawarah  menerima secara Aklamasi  kedua orang untuk menduduki  jabatan sebagai Ni Kade Sriwidari bendahara UPK dan Burhanuddin staf UPK kecamatan Sungai Loban sejak tanggal 18 September 2013 tersebut.
Sumber : Fasilitator Kecamatan Sungai Loban (posted by *iws – admin kec sl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar