CAMAT SUNGAI LOBAN BUKA MUSYAWARAH ANTAR DESA SOSIALISASI (MAD 2) PNPM MPD DAN INTEGRASI TA 2014
Kecamatan Sungai Loban laksanakan Musyawarah Antar Desa
Sosialisasi ( MAD 2 ) PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perdesaan
Integrasi TA 2014, Rabu (18/09/2013) bertempat di Aula Kecamatan Sungai Loban, acara yang di buka oleh camat
Sungai Loban H. Suwignyo, AMd di hadiri oleh Utusan Desa dari 16
desa yang ada di kecamatan Sungai Loban.
Dalam sambutannya Camat Sungai Loban yang akrab di panggil Nanang ini
mengharapkan kepada seluruh kepala desa yang ada di Kecamtan Sungai Loban ini untuk berperan aktif di dalam tahapan PNPM Mandiri
Perdesaan dan PNPM Mandiri Perdesaan Integrasi, jangan sampai dengan ketidak
hadirinan Kepala Desa dalam salah satu Tahapan menggugurkan Usulan yang telah di Usulkan oleh desa, karena menurut
beliau di dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan diperlukan
kompetisi di dalam mendapatkan kegiatan fisik ini. Pada kesempatan itu beliau juga menyampaikan tentang hampir selesainya
pelaksanaan Pembangunan Gedung layanan Masyarakat yang akan di tempati oleh UPK
dan BKAD, agar benar- benar di manfaatkan semaksimal mungkin, tegas H. Suwignyo pada kesempatan itu.
Mengakhiri sambutannya Beliau juga mengharapkan kepada peserta Musyawarah untuk
melakukan musyawararh secara optimal di dalam pembahasannya dan berguna untuk
masyarakat Desa khususnya dan umumnya Kecamatan Sungai
Loban.
MAD Sosialisasi ( MAD 2 ) Kecamatan Sungai
Loban berjalan sebagai mana mestinya, di mana MAD 2 merupakan pertemuan
antar desa untuk melakukan Evaluasi Pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan,
pada MAD ini di lakukan Sosiasalisasi Awal tentang Tujuan, prinsip dan Kebijakaan. Adapun Agenda yang menjadi
bahasan pada MAD ini : Evaluasi Progres Pelaksanaan kegiatan yang sedang
berjalan yang di sampaikan oleh FT Sungai Loban Halimatus, ST. Dari penyampaian
FT Sungai Loban ini, ada desa yang Sudah
melakukan MDST, MDPJ I dan MDPJ II dari pendanaan tahap I dan Tahap II
ini.
Pada kesempatan itu juga di sampaikan Diseminasi
Informasi pokok PNPM Mandiri Perdesaan TA.2013 dan perubahannya oleh Tim
Faskab, yang di hadiri oleh ibu Fastekkab Ani Novaida, ST, pada kesempatan itu beliau menyampaikan
hal-hal yang krusial tentang perubahan PTO.
Sedangkan PJOK Kecamatan Sungai Loban Rahmani, S. Sos menginformasikan
rencana program atau proyek PNPM Mandiri Perdesaan TA. 2014 kecamatan sungai
Loban yang mendapatkan Alokasi BLM sebesar Rp 700.000.000,-
Pada kesempatan itu penyampaian
informasi pelaku- pelaku PNPM MPd salah satunya UPK tentang perubahan Komposisi
dan pengisian kekosongan yang di sampaikan oleh PL yaitu Samsul Ma’arif dan RKTL disampaikan
oleh FK, Fahrin Noriza,SE.
Pada Agenda pembahasan menyepakati dan menetapkan aturan- aturan dan sanksi
– sanksi yang harus di terapkan dalam melaksanakan PNPM Mandiri Perdesaan pada
TA. 2014 cukup alot akan tetapi semua
berjalan lancar, Musyawarah yang di pimpin oleh ketua MAD Bapak Lalu
Mujitahid Sekdes Tri Mulya dan Sekrektaris MAD Bapak Burhanudin Kepala
Desa Sari Utama setelah terpilih secara
aklamasi oleh peserta Musyawarah mengambil keputusan beberapa Point :
Sistem Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2014..Dalam
rangka mendukung pelaksanaan Pengembangan Kawasan dan Pengembangan Ekonomi
Perdesaan peserta sepakat untuk pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaa Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
MPd Integrasi Sistem
Pembangunan Partisipatif dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun
Anggaran 2014 dilaksanakan dengan cara
Kerjasama Antar Desa.
Kesepakatan
dan sanksi-sanksi pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM MPd Integrasi sebagai berikut :
1.
Kesepakatan berkaitan
dengan Kriteria Rumah Tangga Miskin :
a.
Memenuhi 11 kriteria di
kategorikan sangat miskin
b.
Memenuhi
6 – 10 kriteria
a.
dikategorikan miskin
b.
Memenuhi kurang dari 6
kriteria dikategorikan mampu
2.
Syarat usulan Desa
dibahas di MAD Prioritas Usulan yaitu membayar tunggakan sebesar 5% dari
tunggakan, yang dibayar paling lambat 1 minggu sebelum MAD Prioritas Usulan.
3.
Harus sesaui tahapan
4.
Partisipasi hadir pada
tingkat kecamatan
5.
Tahapan kegiataan harus
selesai per desember 2013.
6.
Tingkat Partisipasi
kehadiran pada Musyawarah Desa (MD) 3 Sosialisasi, Musyawarah Khusus Perempuan dan MD Perencanaan berdasarkan
persentasi jumlah KK yang merupakan salah satu point penilaian pada saat MAD
Prioritas Usulan, yaitu :
a. 71 % – keatas dari jlh KK : 10
b. 51 % – 70 % dari jlh KK : 7 – 9
c. 31 % – 50 % dari jlh KK : 4 – 6
d. 0 % – 30 %
dari jlh KK : 1 – 3
7.
Point penilaian untuk
tingkat pengembalian pada saat sebelum MAD Prioritas Usulan yaitu :
a. 81 % – 100 % :7 – 10
b. 61 % – 80 % :5
– 6
c. 41 % – 60 % :3
– 4
d. 21 % – 40 % :2
e. 0 % –
20 % :1
8. Syarat pencairan bagi desa yang terdanai adalah mengembalikan 10 % dari
jumlah tunggakan SPP.
9. Jasa Pinjaman untuk SPP sebesar 16 % per tahun tetap.
Pada MAD 2 ini juga mengesahkan dan menetapkan
Ali Subechan sebagai ketua UPK Kecamatan Sungai Loban menggantikan posisi yang
di tinggal oleh Sarkadi yang sekarang menjabat sebagai FK Kecamatan Hampang
Kab. Kota Baru, pada rapat tehnis
BKAD tanggal 10 September 2013 yang lalu
telah merekomendasikan Alie Subechan
sebagai Ketua UPK kecamatan sungai loban untuk di sahkan dan penetapan nya pada
MAD 2 kali ini pada tanggal 18 September 2013 ini, dengan demikian lelaki yang
berkacamata ini telah resmi menjabat sebagai ketua UPK Kecamatan Sungai Loban
setelah secara Aklamasi di terima peserta musyawarah dan telah di tetapkan.
Pada acara MAD 2 ini
juga di sampaikan informasi Pelaku –
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di tingkat kecamatan oleh Pendamping Lokal ( PL ) Sungai Loban
Samsul Ma’arif tentang kronologis dari
pengumuman perekrutan yang di mulai pada bulan Agustus kemaren yang disampaikan
pada Rakor KPMD dan pengumuman – pengumuman yang di pasang pada papan informasi
Desa, dari hasil penjaringan tersebut mendapatkan 5 orang pelamar yang kemudian
di lakukan uji kelayakan oleh TIM Seleksi yang di bentuk dari BKAD yang
didampingi oleh Fasilitator dan PJOK. Setelah melalui proses Test Tertulis,
test kemampuan pengopesrasian Komputer MS Word & Microsoft office, test
wawancara dan pengetahuan tentang Program maka tim seleksi merekomendasi dua
orang peserta yang mempunyai nilai tertinggi untuk menyampaikan Visi dan misi
mereka di depan peserta MAD 2 untuk mendapatkan pengesahan dan penetapan dari
peserta Musyawarah, setelah mereka
menyampaikan visi dan misinya peserta Musyawarah menerima secara Aklamasi kedua orang untuk menduduki jabatan sebagai Ni Kade Sriwidari bendahara UPK dan Burhanuddin staf UPK kecamatan Sungai Loban sejak tanggal 18
September 2013 tersebut.
Sumber
: Fasilitator Kecamatan Sungai Loban (posted by *iws – admin kec sl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar