Sungai
Loban
– Usulan bantuan kesejahteraan berupa “Insentif” kepada para Pengurus Adat ini
disampaikan langsung oleh Bendesa Adat (Ketua Adat) Desa Kerta Buwana dihadapan
para Peserta Musrenbangdes yang digelar oleh Pemerintah Desa Kerta Buwana
dihadiri Camat Sungai Loban, Kursani S.Sos dan jajarannya bersama perwakilan
SKPD/Dinas terkait, Rabu 21 Januari 2016
Wajar
saja melihat eksistensi/keberadaan lembaga adat khusunya di Desa Kerta Buwana
sangat berperan penting dalam indeks pembangunan, terutama yang berkenaan dengan
keagamaan dan kebudayaan yang sangat kental dengan kegotong-royongannya dan
masuk dalam ranah Adat. Semua ritual keagamaan yang tak terpisahkan dengan adat
istiadat maupun kegiatan seni budaya menjadi bagian pekerjaan tanpa pamrih,
murni bersifat sosial oleh adat dan pengurus adat di Desa Kerta Buwana yang
mayoritas warganya adalah dari Etnis Bali.
“Jika
ada pemilihan pengurus adat umunya warga tidak tertarik, bahkan menghindari
untuk ikut rapat pemilihan pengurus adat, namun akan beda bila ada pemilihan
ketua RT atau perangkat desa lainnya yang bersifat Dinas” keluh Bendesa Adat,
Putu Sedana.
Pengembangan
adat juga senada dengan Program yang disampaikan oleh pihak Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tanah Bumbu yakni Pelestarian
dan Pengembangan Adat Istiadat dan Sosial Budaya Masyarakat.
“Secara
defakto Desa Adat Kerta Buwana sudah ada dan berjalan sejak warga mulai datang
menempati wilayah desa ini melalui program Transmigrasi oleh Pemerintah pada
tahun 1982. Namun secara Dejuro, keberadaan adat belum memperoleh pengakuan
secara hukum dari pemerintah, berupa Perda seperti halnya di Bali, lembaga adat
memperoleh pengakuan secara hukum berupa Perda oleh Gubernur”. Tandas Putu
Sedana, Bendesa Adat Kerta Buwana.
Selain
beberapa usulan baru yang bersifat umum yang disampaikan oleh peserta lainnya,
dalam kesempatan Musrenbangdes ini, Bendesa Adat juga mengusulkan pembangunan
Gedung Seni Budaya yang nantinya sekaligus sebagai tempat Alat/intsrumen
Gamelan Gong, disamping bantuan pembangunan tempat ibadah baik Pura maupun
Masjid/Mushola.
Menanggapi
usulan-usulan tersebut, Camat Sungai Loban Kursani, S.Sos menjelaskan bahwa
pembangunan berupa skala prioritas, skala desa yang dapat dianggarkan dari Dana
Alokasi Desa (DAD Kabupaten) maupun Dana Desa (DD dari Pusat) serta diusulkan
ke sektoral dinas-dinas terkait.
“Pembangunan
dapat dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan alokasi dana” ungkap
Camat. *iws
Foto dan Artikel
Berita oleh : I Wayan Sukadana, S.Hut